Polrestabes Palembang Gagalkan Praktik Penyimpangan Solar Subsidi

Polrestabes Palembang Gagalkan Praktik Penyimpangan Solar Subsidi - GenPI.co SUMSEL
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Haryo Sugihartono memeriksa barang bukti truk penampung solar subsidi. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Polisi menggagalkan praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Haryo Sugihartono di Palembang, Senin (12/6).

“Penyimpangan pemanfaatan solar subsidi itu berlangsung pada SPBU di Jalan RE Martadinata, Ilir Timur II, Kota Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA:  DLHK Palembang: 90 Ton Sampah Dibuang ke Sungai Musi Setiap Hari

SPBU tersebut diduga melakukan praktik jual beli solar subsidi yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Dalam aturan tersebut, pengendara yang ingin membeli solar subsidi harus memiliki kode batang (barcode) dari PT Pertamina.

BACA JUGA:  KAI Palembang Izinkan Penumpang Kereta Api Tak Pakai Masker

Kode batang tersebut berisi identitas kendaraan dan pemiliknya berupa KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen lainnya agar pembelian solar subsidi tepat sasaran.

“Namun di lapangan ditemukan pada SPBU itu berlangsung pengisian solar secara berulang dengan menggunakan truk yang sama, dan kemudian dijual kembali ke masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA:  Kodim 0418 Bangun Jalan 865 Meter di Pinggiran Kota Palembang

Dari penyidikan tim Satreskrim Polrestabes Palembang, oknum SPBU berinisial MTP (23) diduga melakukan praktik penyimpangan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya