Polrestabes Palembang Gagalkan Praktik Penyimpangan Solar Subsidi

Polrestabes Palembang Gagalkan Praktik Penyimpangan Solar Subsidi - GenPI.co SUMSEL
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Haryo Sugihartono memeriksa barang bukti truk penampung solar subsidi. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Para pelaku membeli solar subsidi tersebut seharga Rp 6.850 yang kemudian dijual kembali ke masyarakat seharga Rp 7.000.

“Jadi bila 12 ton dalam 1 pekan maka total sekitar 288 ton solar subsidi yang berhasil mereka dapatkan, dari situ bila diuangkan keuntungan mereka selama 6 bulan sekitar Rp 2 miliar, yang dirugikan dari praktik kotor ini tidak lain ya masyarakat itu sendiri karena stok mereka berkurang,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

BACA JUGA:  DLHK Palembang: 90 Ton Sampah Dibuang ke Sungai Musi Setiap Hari

“Sementara kami berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk menindaklanjuti keterlibatan SPBU dalam praktik penyimpangan tersebut,” tutupnya. (Antara)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya