Polisi Tangkap Penimbun 35 Liter Pertalite di OKU Timur

Polisi Tangkap Penimbun 35 Liter Pertalite di OKU Timur - GenPI.co SUMSEL
Barang bukti puluhan derigen berisi BBM bersubsidi diamankan dari tersangka MU, Minggu (18/6/2023). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/23)

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi penimbunan Pertalite sejak 3 bulan terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo. Pasal 53 Huruf (c) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka pun terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)

BACA JUGA:  Pengelolaan Limbah B3 di OKU Timur Bakal Diawasi Ketat

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya