Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi penimbunan Pertalite sejak 3 bulan terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo. Pasal 53 Huruf (c) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka pun terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)
BACA JUGA: Pengelolaan Limbah B3 di OKU Timur Bakal Diawasi Ketat
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News