70,8 Kilogram Ganja Tujuan Jakarta Dimusnahkan Polda Sumsel

70,8 Kilogram Ganja Tujuan Jakarta Dimusnahkan Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti 70,8 kilogram ganja di Palembang, Kamis (22/6/2023). (Foto: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Polisi memusnahkan 70,8 kilogram narkoba jenis ganja selundupan asal Sumatera Utara yang akan diedarkan ke DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Dolifar Manurung di Palembang, Kamis (22/6).

Pihaknya memusnahkan 70,8 kilogram daun ganja kering tersebut dengan cara dibakar di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Kapolda Sumsel: Anggota Polres Musi Rawas Tewas Bunuh Diri

Tiga tersangka hendak menyelundupkan ganja tersebut melalui Jalan Lintas Timur Sumatera ruas Palembang-Betung, Sumatera Selatan, pada awal pekan lalu.

Ketiga tersangka merupakan pria asal Sumatera Barat berinisial MI, AG, dan ES.

BACA JUGA:  Pakai Kostum Pocong, Tersangka Kasus Pencabulan Datangi Polda Sumsel

"Ketiga tersangka membawa ganja itu menggunakan truk angkutan barang bernomor BA-8182-LU,” kata dia.

Untuk mengelabui petugas, ganja dibungkus ke dalam karung putih yang disimpan di antara tumpukan barang lainnya dalam bak truk.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Selidiki Kasus Penipuan Pembelian Tiket Konser Coldplay

Akan tetapi, aksi tersebut digagalkan polisi yang sudah mengintai lalu memeriksa seluruh barang bawaan truk tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya