"Pengakuan tersangka barang bukti ganja itu merupakan pesanan seseorang di DKI Jakarta," ujarnya.
Meski tidak menyebutkan secara rinci hasil penyelidikan, pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus peredaran tersebut.
Penyidikan tersebut berbekal hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari para tersangka.
BACA JUGA: Kapolda Sumsel: Anggota Polres Musi Rawas Tewas Bunuh Diri
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memburu pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Antara)
BACA JUGA: Pakai Kostum Pocong, Tersangka Kasus Pencabulan Datangi Polda Sumsel
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News