Kejari Tetapkan Kepala DPKP Muba Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

Kejari Tetapkan Kepala DPKP Muba Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL - GenPI.co SUMSEL
Tersangka RG dan N digiring Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kamis (22/6/2023). (Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel)

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Muba berinisial RG sebagai tersangka korupsi.

Tersangka RG diduga melakukan korupsi dana proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih (IPAL) senilai Rp 8,3 miliar tahun anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis (22/6).

BACA JUGA:  Wiraswasta Disabilitas di Muba Bakal Dapat Tambahan Modal Usaha

Selain RG, Kejari Muba juga menetapkan 3 rekan RG yang lain sebagai tersangka.

Ketiganya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPKP Musi Banyuasin berinisial N.

BACA JUGA:  Pemkab Muba Dukung Percepatan Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi

Kemudian, kontraktor proyek pembangunan IPAL berinisial F dan petugas kontraktor pelaksana lapangan proyek berinisial I.

“Untuk RG dan N, ditetapkan tersangka setelah sebelumnya pada Rabu (21/6) malam diperiksa sebagai saksi. Hari ini, Kamis, keduanya telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sekayu,” kata dia.

BACA JUGA:  Pemilik Sumur Minyak yang Meledak di Muba Jadi Tersangka

Meski berstatus sebagai tersangka, F dan I belum ditahan karena masih dalam tahap pemanggilan tim penyidik Kejari Musi Banyuasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya