Kejari Tetapkan Kepala DPKP Muba Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

Kejari Tetapkan Kepala DPKP Muba Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL - GenPI.co SUMSEL
Tersangka RG dan N digiring Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kamis (22/6/2023). (Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel)

Pada kasus tersebut, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan terhadap pembangunan proyek IPAL berkapasitas 30 liter per detik di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga tidak mengerjakan pemasangan komponen listrik dan trafo berdaya 105 KVA hingga jangka waktu yang ditentukan.

Padahal, DPKP Musi Banyuasin sudah menerima anggaran senilai Rp 8,3 miliar secara penuh dari APBD tahun anggaran 2021 untuk mengerjakan proyek tersebut.

BACA JUGA:  Wiraswasta Disabilitas di Muba Bakal Dapat Tambahan Modal Usaha

Berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, para tersangka diduga menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp 1,440 miliar.

Karena tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (Antara)

BACA JUGA:  Pemkab Muba Dukung Percepatan Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya