Kemenkumham Sumsel Beri 73 Narapidana Anak Remisi Khusus Lebaran

Kemenkumham Sumsel Beri 73 Narapidana Anak Remisi Khusus Lebaran - GenPI.co SUMSEL
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan 73 narapidana anak atau anak didik pemasyarakatan (andikpas) remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah. (Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi/ama/aa)

“Remisi diberikan kepada WBP beragama Islam selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, dan satu bulan bagi yang menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih,” tuturnya. (Ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya