“Remisi diberikan kepada WBP beragama Islam selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, dan satu bulan bagi yang menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih,” tuturnya. (Ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News