Resahkan Pengguna Jalan, 4 Kendaraan ODOL di OKU Ditilang

Resahkan Pengguna Jalan, 4 Kendaraan ODOL di OKU Ditilang - GenPI.co SUMSEL
Petugas Satlantas Polres OKU mengamankan truk ODOL yang melanggar aturan di Baturaja, Kamis (3/8/2023). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/23)

GenPI.co Sumsel - Polisi merazia kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang meresahkan pengguna jalan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasi Polres OKU, Kompol Liswan Nurhafis di Baturaja, Minggu (6/8).

"Razia kendaraan ODOL kali ini melibatkan tim gabungan dari Satuan Lalu lintas Polres OKU, TNI, Dishub serta Satpol PP Kabupaten OKU," ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 2 Pengoplos BBM Ilegal di OKU Jadi Tersangka

Pihaknya memusatkan razia tersebut di Terminal Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.

Razia tersebut digelar untuk menindak kendaraan berukuran besar seperti truk yang melebihi kapasitas.

BACA JUGA:  Satuan Lalu Lintas Polres OKU Tertibkan Truk ODOL

Dalam razia tersebut, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada 4 kendaraan ODOL untuk memberikan efek jera.

Pihaknya menertibkan 4 kendaraan tersebut karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:  Polres OKU Gerebek Tempat Penimbunan dan Pengoplosan BBM Ilegal

Pasalnya, ke-4 kendaraan tersebut memiliki muatan yang melebihi kapasitas dan mengangkut barang dengan ketinggian di luar batas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya