GenPI.co Sumsel - Dua tersangka ditetapkan dalam kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono di Baturaja, Minggu (6/8).
"Kami sudah menetapkan pemilik gudang dan pembeli BBM ilegal berinisial TO (37), warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, dan AY (28), warga Lubai, Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata AKBP Arif.
BACA JUGA: Satuan Lalu Lintas Polres OKU Tertibkan Truk ODOL
Pengungkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung menggerebek sebuah gudang di Kampung Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Minggu (30/7).
BACA JUGA: Polres OKU Gerebek Tempat Penimbunan dan Pengoplosan BBM Ilegal
Di dalam gudang, pihaknya menyita 1 unit mobil APV warna krem dengan 40 jeriken ukuran 35 liter berisi pertalite.
Polisi juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna perak dan 1 unit mobil L300 warna hitam dengan 38 jeriken kosong ukuran serta 40 jeriken berisi pertalite ukuran 35 liter.
BACA JUGA: Seluruh ASN di OKU Diminta Bersikap Netral pada Pemilu 2024
"Di dalam gudang, ditemukan empat jeriken diduga berisi BBM jenis solar serta sembilan buah tendon penampungan dalam keadaan kosong dengan kapasitas 1.000 liter," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News