Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Muara Enim

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Muara Enim - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Gas elpiji subsidi 3 kilogram (Foto: ANTARA/HO/Ist)

Untuk mengoplos tabung gas 12 kg, tersangka mengaku membutuhkan modal Rp 72 ribu untuk membeli 4 gas subsidi 3 kg seharga Rp 18 ribu per satuannya.

Kemudian, tersangka menjual kembali tabung 12 kg seharga Rp 200 ribu dengan keuntungan Rp 128 ribu per tabung.

Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus tersebut karena menduga tersangka memiliki jaringan lain.

BACA JUGA:  E-Library di Mapolda Sumsel Terhubung Perpustakaan Nasional

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra bagian Selatan mengapresiasi Polda Sumsel dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Rabu (9/8).

BACA JUGA:  Polda Sumsel Selidiki Penyebab Terbakarnya Tugboat Batu Bara di Banyuasin

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya jajaran unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Bagus Suryo Wibowo yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi," kata Tjahyo.

Pihaknya menyerahkan kasus pengoplosan gas elpiji tersebut kepada kepolisian.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Antisipasi Potensi Penyalahgunaan Narkoba Saat Kampanye

Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan praktik pengoplosan gas elpiji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya