GenPI.co Sumsel - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, dapat memilih pada Pemilu 2024 menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, Rahmad Hidayat di Baturaja, Selasa (3/10).
"Pemilih dapat menggunakan KTP untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024," kata Rahmad.
BACA JUGA: Pemkab OKU Sukses Tekan Kasus Stunting Hingga 14 Persen
Rachmad menjelaskan, warga yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan KTP dengan sejumlah syarat.
“Syaratnya, pemilih harus menggunakan KTP elektronik untuk membuktikan kependudukannya dan sudah memenuhi syarat menyalurkan hak suara sesuai aturan berlaku,” katanya.
BACA JUGA: Tangani Karhutla, BPBD OKU Dapat Suntikan Dana Rp 672 Juta
Warga yang menggunakan KTP sendiri termasuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat untuk memilih.
Sedangkan persyaratannya yaitu memiliki KTP elektronik yang masih berlaku, alamat kependudukan sama dengan TPS, dan yang telah memenuhi syarat untuk memilih.
BACA JUGA: Pj Bupati OKU Minta Relawan Peduli Api Diaktifkan Kembali
Namun, pihaknya hanya memberikan waktu satu jam bagi warga yang memilih menggunakan KTP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News