"Satu jam yang dimaksud yaitu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Lewat dari waktu yang ditentukan itu, maka pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya," ujarnya.
KPU juga terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada warga OKU baik secara langsung maupun melalui media sosial.
"Kami harap pemilih pada hari pelaksanaan pencoblosan nanti bisa memahami hal tersebut," ujar dia. (Antara)
BACA JUGA: Pemkab OKU Sukses Tekan Kasus Stunting Hingga 14 Persen
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News