Ketua Bawaslu Sumsel Ungkap Kendala Pasca Penetapan DCT

Ketua Bawaslu Sumsel Ungkap Kendala Pasca Penetapan DCT - GenPI.co SUMSEL
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan, Kurniawan. (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan, Kurniawan mengungkapkan kendala yang dihadapi pihaknya pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kendalanya untuk saat ini partai politik, ada yang tidak memberitahukan kepada kami jika ada kegiatan, sebenarnya kalau hanya sebatas sosialisasi saja di internal partai boleh tetapi tetap dalam pengawasan," kata Kurniawan di Palembang, Rabu (9/11).

Kurniawan menegaskan, parpol yang melakukan kampanye tidak sesuai jadwal yang ditetapkan akan dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA:  Staf Ahli Pemprov Sumsel Beber 6 Jurus Kendalikan Inflasi

"Untuk kampanye belum boleh karena memang belum waktunya, mulai kampanye pada 28 November 2023. Jika sudah ada yang melakukan kampanye tidak sesuai jadwal maka artinya mencuri start dan tentu akan dikenakan sanksi pidana," katanya.

Kurniawan pun mengimbau setiap parpol untuk melaporkan seluruh kegiatannya kepada Bawaslu.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Kembangkan Kasus Perampokan Toko Emas di PALI

"Kami memberikan imbauan kepada parpol agar memberitahukan kepada Bawaslu apapun bentuk kegiatannya karena dikhawatirkan jika tidak ada pemberitahuan dan tidak diawasi maka akan ada kampanye terselubung di dalam sosialisasi, maka dari itu pengawasannya diperketat," tegasnya.

Meski demikian, sejauh ini belum ada warga yang melapor adanya parpol yang mencuri start kampanye.

BACA JUGA:  Sumsel Sudah Mulai Masuk Awal Musim Hujan Periode 2023-2024

"Sejauh ini kampanye di luar jadwal belum ada laporan dari masyarakat ataupun temuan kami sendiri yang melakukan itu di luar jadwal," ucapnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya