Alex Noerdin menanggapi pertanyaan itu dengan mengaku jika semua keputusan mengenai rangkap jabatan sudah benar.
Bahkan, diperboleh sesuai dengan peraturan daerah (perda) turunan dari undang-undang (UU) yang berlaku.
Menurutnya, peraturan itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA: Alex Noerdin Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU, Begini Isinya
“Sudah benar, saya yang menyetujui atas dasar tertulis merujuk Perda No. 7 Tahun 2000 yang merupakan turunan dari UU RI dalam bidang yang sama,” jelasnya.
Alex Noerdin juga mengaku telah mengenal baik ketiga terdakwa yang dianggap memiliki kompetensi di bidang bisnis, minyak, dan gas. (Ant)
BACA JUGA: Sidang Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya Dihadiri Alex Noerdin
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News