GenPI.co Sumsel - Pemerintah desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diwajibkan untuk menganggarkan dana untuk menangani stunting lewat alokasi dana desa (ADD).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU, Ahmad Firdaus di Baturaja, Rabu (18/5).
Firdaus mengatakan jika penanggulangan stunting di desa merupakan salah satu program prioritas untuk menekan angka gizi buruk pada anak di Kabupaten OKU.
BACA JUGA: Top! Kelompok Disabilitas di OKU Budi Daya Ikan Lele dalam Ember
Menurutnya, penanganan stunting di desa masuk ke dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjadi arah kebijakan pembangunan desa.
“Untuk penanganan stunting sudah mulai dianggarkan setiap desa di Kabupaten OKU sejak 2019 melalui ADD,” ujarnya.
BACA JUGA: Resahkan Warga Kemalaraja, Bandar Narkoba Ditangkap Polres OKU
Kemudian, kepala desa juga diwajibkan menganggarkan gaji honor para kader pembangunan manusia (KPM) desa dan operasional rumah desa sehat yang disesuaikan dengan keuangan desa.
“Alhamdulilah sampai saat ini dari 145 desa yang ada di OKU semuanya sudah melaksanakan instruksi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan dana desa tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Demplot Jagung Petani di Lengkiti OKU Panen Perdana
Sedangkan untuk menangani stunting, setiap desa diminta untuk mendata anak usia di bawah 5 tahun dan ibu hamil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News