Tekan Angka Stunting, Desa di OKU Wajib Anggarkan Dana Penanganan

Tekan Angka Stunting, Desa di OKU Wajib Anggarkan Dana Penanganan - GenPI.co SUMSEL
Petugas kesehatan mengukur lingkaran kepala balita saat pelaksanaan Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu) di Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (3/11/2021). (Foto: ANTARA/Akbar Tado/hp)

GenPI.co Sumsel - Pemerintah desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diwajibkan untuk menganggarkan dana untuk menangani stunting lewat alokasi dana desa (ADD).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU, Ahmad Firdaus di Baturaja, Rabu (18/5).

Firdaus mengatakan jika penanggulangan stunting di desa merupakan salah satu program prioritas untuk menekan angka gizi buruk pada anak di Kabupaten OKU.

BACA JUGA:  Top! Kelompok Disabilitas di OKU Budi Daya Ikan Lele dalam Ember

Menurutnya, penanganan stunting di desa masuk ke dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjadi arah kebijakan pembangunan desa.

“Untuk penanganan stunting sudah mulai dianggarkan setiap desa di Kabupaten OKU sejak 2019 melalui ADD,” ujarnya.

BACA JUGA:  Resahkan Warga Kemalaraja, Bandar Narkoba Ditangkap Polres OKU

Kemudian, kepala desa juga diwajibkan menganggarkan gaji honor para kader pembangunan manusia (KPM) desa dan operasional rumah desa sehat yang disesuaikan dengan keuangan desa.

“Alhamdulilah sampai saat ini dari 145 desa yang ada di OKU semuanya sudah melaksanakan instruksi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan dana desa tersebut,” katanya.

BACA JUGA:  Demplot Jagung Petani di Lengkiti OKU Panen Perdana

Sedangkan untuk menangani stunting, setiap desa diminta untuk mendata anak usia di bawah 5 tahun dan ibu hamil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya