GenPI.co Sumsel - Hingga saat ini, sebanyak 889 warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) belum merekam data e-KTP.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU, Suryadi di Baturaja, Rabu (18/5).
Suryadi mengatakan, dari data Direktorat Jenderal Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tercatat 260.721 warga OKU wajib memiliki e-KTP pada semester II 2021.
BACA JUGA: Alat Peladen di Kabupaten OKU Rusak, Warga Sulit Rekam E-KTP
Dari jumlah itu, 258.832 warga sudah merekam e-KTP, sedangkan 889 warga lainnya belum merekam data di Disdukcapil OKU.
Banyaknya warga yang belum merekam e-KTP, membuat pihaknya mendorong masyarakat yang belum merekam data segera merekam di kantor kecamatan masing-masing.
BACA JUGA: Dinkes OKU Sebut 207.647 Warga Sudah Dapat Vaksinasi Dosis Ke-2
Bahkan, sejak awal tahun ini pihaknya melakukan jemput bola ke lapangan dan desa-desa agar seluruh masyarakat memiliki e-KTP.
Dalam jemput bola tersebut, pihaknya menerjunkan tim untuk merekam e-KTP bagi masyarakat belum merekam di seluruh kecamatan di OKU.
BACA JUGA: Jualan di Atas Bahu Jalan, 12 PKL di OKU Ditertibkan Satpol PP
Mengenai rusaknya alat server yang hampir terjadi di setiap kecamatan, untuk sementara waktu proses perekaman data bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil OKU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News