GenPI.co Sumsel - RGM (24), warga Jalan K.H. Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus dugaan investasi bodong bisnis makanan olahan.
Hal itu disampaikan Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Rabu.
Agus mengatakan, dalam menjalankan aksinya, RGM mendapatkan omzet total senilai Rp1,2 miliar yang berasal dari ratusan anggota yang menjadi korbannya.
BACA JUGA: Kenakan Tarif Parkir Bus Rp100 Ribu, JT Ditangkap Polda Sumsel
“RGM ditangkap tim Unit 4 Subdit III Jatanras pada Senin (16/5) di Palembang yang sempat bersembunyi beberapa waktu di Jawa,” katanya.
Ia mengatakan, polisi menangkap tersangka setelah salah satu mitra bisnisnya berinisial DL (25), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi korban penipuan ke Polda Sumsel, Maret 2022.
BACA JUGA: Viral Layangan Putus Versi ASN, Polda Sumsel Panggil Sang Suami
Korban mengaku kepada polisi jika mengalami kerugian materiil senilai Rp512 juta.
Uang itu merupakan total investasi yang diberikan korban kepada RGM yang digunakan untuk bisnis makanan pempek dos cabe, olahan makanan laut, dan galeri yang berjalan sejak Maret 2020.
BACA JUGA: 400 Kendaraan Lewati GT Kramasan Setiap 1 Jam, Kata Polda Sumsel
Saat itu, korban dijanjikan menerima keuntungan sebesar Rp102,4 juta atau sekitar 20 persen dari total nilai investasi yang akan dicairkan oleh RGM pada periode tertentu sesuai kesepakatan mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News