Setda OKU Selatan Minta ASN Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Setda OKU Selatan Minta ASN Sosialisasikan Bahaya Narkoba - GenPI.co SUMSEL
Pemkab OKU Selatan menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jumat (20/5/2022) (Foto: Diskominfo OKU Selatan).

GenPI.co Sumsel - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan diminta untuk menyosialisasikan bahaya narkoba di lingkungan kerja dan masyarakat.

Hal itu dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles di Muaradua, Jumat (20/5).

Saat itu, ia sedang menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

BACA JUGA:  Cegah Konflik, Evakuasi Gajah Liar di OKU Selatan Dipercepat

“Sudah tugas kita bersama untuk menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba perlu adanya sinergitas yang komprehensif dan terpadu dari semua pihak, termasuk ASN.

BACA JUGA:  Gagasan Bangun Tol Bupati Way Kanan Didukung Bupati OKU Selatan

Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak terkait agar menyosialisasikan gerakan penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang terlarang ini.

“Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan bangsa di negara manapun,” katanya.

BACA JUGA:  Kepadatan Wisatawan di Danau Ranau OKU Selatan Berangsur Turun

Karena itu, Pemkab OKU Selatan terus mencoba untuk membuat masyarakat menghindari risiko penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya