Diduga Korupsi Pajak, 2 Eks Pejabat Dispenda OKU Ditangkap Kejari

Diduga Korupsi Pajak, 2 Eks Pejabat Dispenda OKU Ditangkap Kejari - GenPI.co SUMSEL
Kedua tersangka mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat akan dibawa ke Palembang, Senin. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap dua mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Senin (23/5).

“Mereka adalah FH selaku mantan Kepala Dispenda OKU pada 2015 dan bendaharanya SY,” ujarnya.

BACA JUGA:  Resmikan Rumah Restorative Justice, Kejari OKU Punya Tujuan Mulia

Keduanya diduga melakukan korupsi penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) di OKU pada 2015.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp2.051.311.801.

BACA JUGA:  3 Desa di Kabupaten OKU Sudah Bisa Nikmati Akses Internet Gratis

Asnath mengungkapkan jika terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu.

Dari laporan itu, pihaknya mendapat perintah untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan oleh kedua pejabat itu untuk mengeluarkan insentif.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Pembunuhan Misna, Polres OKU Periksa Saksi di TKP

Payung hukum tersebut yaitu SK Bupati OKU No. 973/448/F.1.2/XXVII/2013 pada 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan PBB sektor P3 yang ditandatangani Bupati OKU saat itu, Yulius Nawawi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya