Diduga Korupsi Pajak, 2 Eks Pejabat Dispenda OKU Ditangkap Kejari

Diduga Korupsi Pajak, 2 Eks Pejabat Dispenda OKU Ditangkap Kejari - GenPI.co SUMSEL
Kedua tersangka mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat akan dibawa ke Palembang, Senin. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

Kemudian SK Bupati OKU No. 973/12/F.1.2/XVIII/2007 pada 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan PBB khusus objek PBB perkebunan yang ditandatangani Bupati OKU saat itu, Eddy Yusuf.

Padahal, kegiatan pemungutan PBB sektor P3 bukan wewenang dari pemerintah daerah melain tugas dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Sesuai SK Menkeu No. 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan PBB kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan PBB untuk wajib pajak P3,” jelasnya.

BACA JUGA:  Resmikan Rumah Restorative Justice, Kejari OKU Punya Tujuan Mulia

Dari fakta itu, pihaknya langsung memeriksa 41 saksi, 3 saksi ahli serta menyita dokumen dan uang senilai Rp1,4 miliar yang saat ini dititipkan ke rekening penitipan Kejari di BNI dan BRI Cabang Baturaja.

“Kami juga telah meminta audit BPK RI. Hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp2 miliar lebih,” ujarnya.

BACA JUGA:  3 Desa di Kabupaten OKU Sudah Bisa Nikmati Akses Internet Gratis

Selanjutnya, pihaknya langsung menangkap kedua tersangka tersebut karena sudah memenuhi dua alat bukti.

“Untuk sementara kami baru menangkap dua orang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan nanti ada tersangka baru,” pungkasnya. (Ant)

BACA JUGA:  Dalami Kasus Pembunuhan Misna, Polres OKU Periksa Saksi di TKP

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya