Kedua tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Setelah itu, sangkaan subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Petani Sawit di OKU Bersukacita
Keduanya juga terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak Rp1 miliar.
“Tersangka FH dan SY akan kami titipkan di Rutan Baturaja untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
BACA JUGA: Otori Efendi, Pembunuh Berantai di OKU Dijatuhi Hukuman Mati
Kejari OKU, kata Asnath, akan terus menyelidiki kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News