Mantan Kadispenda OKU dan Bendaharanya Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Kadispenda OKU dan Bendaharanya Jadi Tersangka Korupsi - GenPI.co SUMSEL
Kedua tersangka mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat akan dibawa ke Palembang, Senin (23/5/2022). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) FH dan bendaharanya SY ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus upah pungut PBB sektor Pertambangan, Perkebunan, dan Perhutanan (PBB P3) pada 2015.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Kabupaten OKU, Asnath  Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Larangan Ekspor CPO Dicabut, Petani Sawit di OKU Bersukacita

“Dua orang tersangka ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Penahanan tersebut dikarenakan penyidik dari seksi tindak pidana khusus menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut dengan kerugian negara sebesar Rp2.051.311.801.

BACA JUGA:  Otori Efendi, Pembunuh Berantai di OKU Dijatuhi Hukuman Mati

“Dalam kasus ini tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.488.944.714 dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam sangkaan primair keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  SK Kenaikan Pangkat Luar Biasa Dari Jokowi Diterima Sekda OKU

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya