Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang belum menerima permintaan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan untuk melayani pembuatan paspor haji.