Polda Sumsel menangkap tersangka pelaku terkait kasus dugaan investasi bodong bisnis makanan olahan di Kota Palembang yang beromzet total senilai Rp1,2 miliar.
Tim Balai BPOM bersama Pemerintah Kota Palembang menemukan bahan makanan mengandung bahan kimia berbahaya rhodamin B atau pewarna tekstil di pasar tradisional.