GenPI.co Sumsel - Sembilan laporan terkait kasus dugaan perusahaan di Sumatera Selatan yang memberikan upah di bawah standar upah minimum provinsi, kabupaten dan kota (UMP/UMK) kepada para pekerja sedang diproses secara hukum.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Koimudin usai menemui para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel di Palembang, Rabu (15/6).
Koimudin mengatakan, pihaknya menerima sembilan laporan kasus tersebut dari serikat pekerja di Sumsel sejak beberapa bulan lalu.
BACA JUGA: 4 Aplikasi Polda Sumsel Didorong Pemanfaatannya oleh Gubernur HD
Saat ini, laporan terhadap seluruh perusahaan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan Polda Sumsel yang akan menetapkan status tersangka dalam sepekan ke depan.
“Terkait dugaan pemberian kekurangan upah oleh perusahaan dalam pekan ini ke depan, sudah ada yang ditetapkan status tersangka oleh Polda Sumsel,” ujarnya.
BACA JUGA: Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang ODOL
Koimudin sendiri tidak merinci nama perusahaan dan bentuk pelanggaran yang dilaporkan tersebut.
Namun, pihaknya memastikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat kepolisian sudah menemukan unsur pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan itu.
BACA JUGA: Sumsel Mulai Kendalikan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku
“Ada yang mengaku tidak ada anggaran dan macam-macam hal lainnya, tapi semua perusahaan yang dilaporkan itu sudah memenuhi unsur (pelanggaran hukum),” ungkapnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News