Hakim Vonis 2 Pejabat PUPR Muba Masing-masing 4,5 Tahun Penjara

Hakim Vonis 2 Pejabat PUPR Muba Masing-masing 4,5 Tahun Penjara - GenPI.co SUMSEL
Sidang pembacaan vonis hukuman untuk terdakwa Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) dan Eddi Umari (mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba) dan Dodi Reza Alex (mantan Bupati Muba) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Dua mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin divonis masing-masing dengan hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus suap pengerjaan empat proyek pada 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis itu untuk mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba Eddy Umari dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (5/7).

Selain hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara, hakim juga mengenakan denda kepada Eddy Umari dan Herman Mayori juga senilai 200 juta subsider 4 bulan penjara.

BACA JUGA:  Terima Suap Proyek, Mantan Bupati Muba Divonis Penjara 6 Tahun

Ketua Hakim Yoserizal mengatakan, pemberian hukuman tersebut berdasarkan fakta hukum yang didapat dalam persidangan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu hal yang bertentangan kewajibannya sebagai PNS secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” jelasnya.

BACA JUGA:  2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun

Tuntutan tersebut sesuai Pasal 12 huruf (a) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ke-1 KUHP.

“Dengan ini memerintahkan terdakwa (Edi Umari dan Herman Mayori) tetap dalam tahanan,” ujarnya.

BACA JUGA:  JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Muba Penjara 10 Tahun 7 Bulan

Sedangkan, Eddy Umari dan Herman Mayori yang mendengarkan vonis secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta mengatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya