GenPI.co Sumsel - Masyarakat di Kota Palembang, Sumatera Selatan diimbau agar mendonasikan barang atau uang kepada lembaga sosial resmi dan transparan.
Imbauan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin saat dikonfirmasi seusai rapat paripurna ke-11 di Palembang, Senin (11/7).
Zainal mengatakan lembaga sosial tersebut seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
BACA JUGA: ACT Nonaktifkan Kegiatan Sosial 2 Kantor Cabang di Sumsel
Baznas merupakan badan resmi pemerintah yang bertugas dan berfungsi menghimpun serta menyalurkan donasi sosial seperti zakat, infak dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan begitu kan lebih terjamin, donasi dari masyarakat terkelola secara baik dan penyalurannya tepat sasaran bila memilih lembaga resmi dan transparan seperti itu,” katanya.
BACA JUGA: Izin ACT Dicabut Kemensos, Pemkot Palembang: Masih Dikaji
Imbauan itu ia sampaikan sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk mengumpulkan uang dan barang.
Zainal menilai jika pencabutan izin yayasan ACT telah sedikit mengurangi kepercayaan publik.
BACA JUGA: Kondisi Kantor ACT Palembang Setelah Izinnya Dicabut Pemerintah
Sebab, selama ini ACT dipandang dekat dengan masyarakat melalui program sosial mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News