Jual Solar Subsidi Tak Tepat Sasaran, 16 SPBU di Sumsel Disanksi

Jual Solar Subsidi Tak Tepat Sasaran, 16 SPBU di Sumsel Disanksi - GenPI.co SUMSEL
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera Selatan yang menyalurkan solar subsidi tidak tepat sasaran sepanjang 2022. (Foto: Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel)

GenPI.co Sumsel - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera Selatan yang menyalurkan solar subsidi tidak tepat sasaran sepanjang 2022.

Salah satu sanksi yang diberikan berupa skorsing atau penghentian operasional penyaluran BBM Subsidi jenis Bio Solar selama 30 hari. 

Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Sabtu (30/7).

BACA JUGA:  Arus Balik Lebaran, Pertamina Sumbagsel Siagakan Layanan 24 Jam

Tjahyo mengatakan, peringatan keras kepada lembaga penyalur bertujuan agar tidak melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM khususnya terkait dengan tangki modifikasi. 

"Pemberian sanksi tentunya berimbas  menurunkan omzet dan diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan serupa," ujarnya. 

BACA JUGA:  Pemudik Bisa Bernapas Lega, BBM di Sumbagsel Dijamin Tersedia

Pertamina pun meminta seluruh operator SPBU di wilayah Sumsel untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dicurigai menggunakan tangki modifikasi. 

Tak hanya itu, operator juga disarankan melaporkan temuan tersebut dengan disertai bukti rekaman video CCTV kepada aparat penegak hukum atau pihak Pertamina. 

BACA JUGA:  Pengoplos Solar Ditangkap, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Happy

Tjahyo menyebut, untuk mendorong agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran perseroan menerapkan program Subsidi Tepat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya