GenPI.co Sumsel - Masih ditemukan apotek di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang masih menjual suplemen dan obat tanpa izin edar (ilegal), habis masa izin edarnya, dan kedaluwarsa.
Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu (10/8).
Temuan itu merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek di Palembang.
BACA JUGA: Begini Kondisi TKI Asal Palembang yang Disekap di Kamboja
Sidak tersebut bertujuan untuk mengecek dan menertibkan peredaran suplemen dan obat kedaluwarsa serta ilegal.
“Sidak yang dilakukan bersama tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) akan diintensifkan untuk memastikan suplemen dan obat yang dijual di apotek sesuai ketentuan dan aman dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Bangun Kafe, Pemuda Palembang Sukses Bertahan Hidup dari Pandemi
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya akan mengintensifkan kegiatan pengawasan dan penertiban.
Sehingga, dapat menutup celah peredaran produk yang membahayakan kesehatan warga Palembang.
BACA JUGA: Dana Terbatas, Sekolah di Palembang Akan Diperbaiki Bertahap
Fitrianti juga memberikan peringatan keras bagi apotek yang kedapatan menjual suplemen dan obat ilegal serta kedaluwarsa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News