GenPI.co Sumsel - Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Askolani melaporkan seorang perempuan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Sumsel.
Melalui tim kuasa hukumnya, Askolani melaporkan perempuan tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu disampaikan ketua tim kuasa Askolani, Dodi Irama di Palembang, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel
Pihaknya melaporkan perempuan berinisial NY (42) yang belum meminta maaf kepada kliennya hingga saat ini.
Padahal, pihaknya memberikan sudah memberikan waktu kepada NY yang mengaku istri sah Askolani sejak 2014.
BACA JUGA: Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel
Sebelumnya NY melaporkan Bupati Banyuasin karena diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya.
Askolani juga diduga tidak memberikan nafkah kepada putra mereka yang kini berusia 7 tahun.
BACA JUGA: Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel
“Laporan kami sudah diterima petugas di SPKT Polda Sumatera Selatan, Selasa (9/8) pukul 23.30 WIB malam tadi,” ujar Dodi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News