Dilaporkan Seorang Perempuan ke Polisi, Bupati Banyuasin Lapor Balik

Dilaporkan Seorang Perempuan ke Polisi, Bupati Banyuasin Lapor Balik - GenPI.co SUMSEL
Tim kuasa hukum Bupati Banyuasin Askolani mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Dodi menegaska jika laporan yang dilakukan NY terhadap kliennya sama sekali tidak benar.

Pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat pernyataan tersebut.

Salah satunya bukti putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

BACA JUGA:  Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel

“Jadi tuduhan yang disampaikan NY itu fitnah dan tidak benar, membuat klien kami yang merupakan seorang pejabat publik menjadi tidak nyaman,” tuturnya.

“Kami berharap penyidik bisa menindaklanjuti pelaporan kami dan melakukan langkah hukum,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel

Tim kuasa hukum Askolani menjerat NY dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

“Terkait untuk masalah lainnya nanti akan kami jelaskan di hadapan penyidik,” pungkasnya. (Ant)

BACA JUGA:  Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya