Slamet menyebutkan, jika tujuan dikeluarkannya Permentan tersebut untuk melindungi petani agar mendapatkan harga TBS yang wajar.
Dirinya merasa perlu menyampaikan hal tersebut karena memengaruhi semangat para petani dalam berkebun akibat dari menurunnya harga TBS.
Berdasarkan hasil Penetapan Harga TBS Periode II Provinsi Sumatera Selatan pada 19 Agustus 2022, tercatat harga TBS mulai naik.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Merosot, Sumsel Bakal Keluarkan Regulasi
Usia 3 tahun Rp 1.911,34, usia 4 Rp 1.960,07, usia 5 tahun Rp 2.004,76, usia 6 tahun Rp 2.044,50, usia 7 tahun Rp 2.080,18, usia 8 tahun Rp 2.112,72.
Kemudian usia 9 tahun Rp 2.140,28, usia 10-20 tahun Rp 2.189,82, usia 21 tahun Rp 2.161,19, usia 22 tahun Rp 2.136,78, usia 23 tahun Rp 2.107,84, usia 24 tahun Rp 2.074,83, usia 25 tahun Rp 2.001,25.
BACA JUGA: Awasi Sektor Perkebunan Sawit, Muba Gunakan Aplikasi Digital
Untuk harga CPO mencapai Rp 10.250,25 dan harga inti Rp 5.020,82.
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News