Mobil tangki tersebut mengangkut solar subsidi dari PT DKA Palembang ke gudang penampungan.
“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” ujar Ngajib.
Kepada penyidik, pelaku bersama SA dan beberapa rekannya yang lain sudah menjalankan praktik penggelapan solar subsidi sejak 5 bulan terakhir.
BACA JUGA: Vaksin Booster Baru 29,22 Persen, Dinkes Palembang Gaspol Penyuntikannya
Belakangan diketahui jika sejumlah rekan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut berinisial B dan A.
“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.
BACA JUGA: Tipu Belasan Mahasiswi di Palembang, IZ Akhirnya Ditangkap Polisi
Terkait peristiwa tersebut, Ngajib menjelaskan jika saat itu SA sedang memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.
Dalam prosesnya, keluar percikan api yang kemudian menyambar solar di tangki mobil hingga meledak.
BACA JUGA: Keren! 11 Ribu E-KTP Milik ASN Palembang Diubah ke Digital
Api pun dengan cepat membakar seluruh benda dan bangunan yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News