Pembuat Rp 5,2 Juta Uang Palsu di Palembang Ditangkap Polisi

Pembuat Rp 5,2 Juta Uang Palsu di Palembang Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap pembuat Rp 5,2 juta uang palsu di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Selain itu, polisi menyita uang palsu senilai Rp 770.000, dalam pecahan 2 lembar Rp 100.000, 6 lembar Rp 50.000, 27 lembar Rp 10.000.

Kepada polisi, tersangka mengaku membuat uang palsu sejak sebulan terakhir karena desakan perekonomian akibat menganggur.

Uang palsu tersebut dibuat dengan keahlian tersangka menggunakan perangkat elektronik dan seni editing hasil autodidak.

BACA JUGA:  2 Warga Palembang Tertangkap Basah Edarkan Uang Palsu di OKU

Sepintas, hasil cetakan uang palsu yang dibuat tersangka menyerupai uang asli.

Namun cenderung buram karena tersangka menyemprotkan cat emas agar terlihat berkilau.

BACA JUGA:  Tangkap Raja Curanmor Palembang, Polisi: Sudah Beraksi 80 Kali

“Selain membuat, tragisnya tersangka juga mengedarkan, total sebanyak Rp 5,2 juta. Dari uang itu tersangka sempat membeli satu buah ponsel,” ujarnya.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mendapatkan uang palsu.

BACA JUGA:  Konser Slank di Palembang Dibatalkan, Polisi Beber Alasannya

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 244 KUHP dan UU No. 7 Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya