GenPI.co Sumsel - Polda Sumatera Selatan menangkap 4 warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait kasus akses kartu kredit ilegal.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Jumat (25/11).
Keempat warga Bogor tersebut, yaitu Eko Bowie (37), Shandy (33), Syahrul (20), dan Mamun Taryono (35).
BACA JUGA: Illegal Drilling Bikin Dilema, Pj Bupati Muba Minta Tolong Kapolda Sumsel
Sedangkan korban berjumlah 2 orang yaitu pria berinisial P (60) warga Palembang, dan SA (51) warga Bangka, Bangka Belitung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 unit ponsel, 3 lembar print out rekening koran, 2 lembar print out data transaksi e-wallet, 6 lembar print out data transaksi e-commerce Bukalapak.
BACA JUGA: Bantu Korban Gempa di Cianjur, Polda Sumsel Kirim Bantuan Logistik
“Barang bukti ini didapatkan dari para tersangka yang ditangkap Subdit V Siber Polda Sumsel dan Polres Bogor, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Agustus lalu,” ujarnya.
Para tersangka mengaku berbagi peran demi mempengaruhi kedua korbannya lewat telepon.
BACA JUGA: Amankan KTT G20 Bali, Ratusan Personel Brimob Polda Sumsel Bersiaga
Sehingga, korban pun memberikan data pribadi beserta kode OTP kartu kredit secara tak sadar kepada mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News