Akses Kartu Kredit Ilegal, 4 Warga Bogor Ditangkap Polda Sumsel

Akses Kartu Kredit Ilegal, 4 Warga Bogor Ditangkap Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
4 warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap Polda Sumatera Selatan karena mengakses kartu kredit secara ilegal. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Usai mendapatkan kode OTP, para tersangka memindahkan tabungan dari para korban.

Caranya dengan bertransaksi di toko online milik para tersangka yang telah dibuat sebelumnya di Bukalapak.

Korban pun mengalami total kerugian mencapai Rp 49,3 juta dari transaksi tersebut.

BACA JUGA:  Illegal Drilling Bikin Dilema, Pj Bupati Muba Minta Tolong Kapolda Sumsel

Tersangka seolah-olah mentransaksikan uang hasil kejahatan itu dalam bentuk 5 batang logam mulia seberat 5 gram dan 5 batang logam mulia seberat 3 gram.

“Barang itu kemudian dikirimkan dalam bentuk kotak paket (yang diisi lempengan besi) melalui aplikasi Gosend yang kemudian diterima mereka. Pengiriman maupun penerimaan barang dilakukan oleh para tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bantu Korban Gempa di Cianjur, Polda Sumsel Kirim Bantuan Logistik

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo. Pasal 45A Ayat (1) UU ITE No. 19/2016.

Lalu, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan atau Martabat supaya Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

BACA JUGA:  Amankan KTT G20 Bali, Ratusan Personel Brimob Polda Sumsel Bersiaga

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya