Diketahui, keributan tersebut dipicu selisihan paham antara rombongan tersangka dan korban.
Saat itu, kedua belah pihak sedang meminum alkohol sambil berkaraoke.
Keributan itu pun memanas, karena mereka dalam kondisi mabuk berat.
BACA JUGA: Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Kurir Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi
Di bawah pengaruh minuman alkohol, Sujarwo tiba-tiba menikam korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Palembang itu.
“Setelah korban babak belur, tersangka ini menghabisi nyawa korban secara sadis dengan menghunuskan pisau dapur besar ke pada bagian pinggang belakang sebelah kanan hingga terjadi pendarahan yang menewaskan korban,” kata dia.
BACA JUGA: 4 Pengoplos Solar Ilegal di Palembang Ditangkap Polisi
Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi menyita sebilah pisau dapur, hasil visum et repertum jenazah, dan pakaian korban.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Palembang di OKU Timur
Sujarwo pun terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News