Jadi Bandar Narkoba, ASN Puskesmas di OKI Ditangkap Polisi

Jadi Bandar Narkoba, ASN Puskesmas di OKI Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap seorang ASN Puskesmas di Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, karena menjadi bandar narkoba. (Foto: ANTARA/M Riezko B Elko

Dari tangan tersangka, polisi menahan sabu-sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi.

Saat ini, berkas perkara PWA akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, A dijerat pasal 144 dan atau Pasal 112 Jo. Pasal 132 dan pasal 127 UU No.36/2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (Antara)

BACA JUGA:  3 Koruptor Lahan Jalan Tol di OKI Tak Ditahan, Kejati Sumsel Beber Alasannya

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya