Perusak Tower SUTT di Muara Enim Pekerja Ilegal, Kata PLN

Perusak Tower SUTT di Muara Enim Pekerja Ilegal, Kata PLN - GenPI.co SUMSEL
PT PLN memastikan perusak tower SUTT di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan merupakan pekerja ilegal. (Foto: ANTARA/HO-Polres Muara Enim)

GenPI.co Sumsel - Tiga perusak tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, bukanlah pekerja resmi PT PLN.

Hal itu disampaikan Manajer PT PLN Unit Pelaksana Transmisi Palembang, Andi Setiawan di Palembang, Rabu (14/12).

Sebelumnya ketiga tersangka mengaku sebagai pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari sub-kontraktor PLN untuk menjaga tower.

BACA JUGA:  Sempat Buron ke Babel, Perusak Tower PLN di Muara Enim Ditangkap Polisi

Selain itu, mereka juga mengaku tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan sehingga melakukan perusakan tersebut.

Ketiga tersangka yaitu NE alias Vicen (30), R (35), dan LH alias Nandes (23), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

BACA JUGA:  Sempat Dirusak, Ratusan Tower SUTT di Muara Enim Dijaga Polisi

Vicen dan R ditangkap polisi pada Kamis (1/12), sedangkan Nandes ditangkap di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/12).

Mereka merusak 5 unit tower SUTT 150 kV seksi Prabumulih-Gunung Megang pada 28 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Listrik di Muara Enim Sempat Padam, Ternyata Gegara 2 Orang Ini

Padahal tower tersebut merupakan aset negara dan salah satu objek vital nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya