Pegawai Pemkot Palembang Bisa Tidur Nyenyak, THR Dijamin Cair

Pegawai Pemkot Palembang Bisa Tidur Nyenyak, THR Dijamin Cair - GenPI.co SUMSEL
Semua pegawai, melputi ASN maupun non ASN, di Pemerintah Kota Palembang dijamin mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Semua pegawai di Pemerintah Kota Palembang, meliputi aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN dijamin mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah.

Hal itu dipastikan Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Rabu (20/4).

Ia mengatakan, uang THR yang bakal diberikan untuk masing-masing ASN sebesar 50 persen dari tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

BACA JUGA:  Ada Aturan Baru dari KAI Palembang soal Penumpang Anak 6-17 Tahun

Sedangkan besaran THR bagi non ASN yaitu sebesar satu bulan gaji.

“Bersyukur setelah ditelaah pendapatan Pemkot Palembang, Alhamdulillah sesuai capaian target dibandingkan tahun 2021 lalu, sehingga THR itu bisa diberikan dengan besaran berikut tadi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wako Palembang Kaget, Kepala BNN Sumsel Bongkar Fakta Mengejutkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang diturunkan melalui Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2022 tentang pencairan THR di lingkungan Pemkot Palembang.

Dalam aturan tersebut, pencairan THR paling cepat H-10 Lebaran dan selambat-lambatnya H-7 Lebaran atau Senin (25/4).

BACA JUGA:  Berantas Narkoba, BNN Sumsel-Pemkot Palembang Bentuk Tim Terpadu

Sedangkan total anggaran yang disiapkan untuk THR para pegawai Pemkot Palembang sebesar Rp64 miliar dengan rincian Rp52 miliar bagi 15.000 pegawai ASN dan Rp12 miliar bagi 4.000 pegawai non ASN. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya