Gelapkan Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank Sumsel Babel OKU Selatan Ditahan

Gelapkan Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank Sumsel Babel OKU Selatan Ditahan - GenPI.co SUMSEL
Tiga oknum karyawan Bank Sumsel Babel di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, ditahan atas kasus penggelapan dana nasabah. (Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel)

Dalam melancarkan aksinya, MI memalsukan slip formulir nasabah, kemudian ditarik secara tunai oleh DG.

Setelah itu, uang nasabah tersebut ditransfer ke nomor rekening RSP, kemudian RSP mentransfer uang tersebut ke MI.

“Modus lainnya, tersangka MI mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan ke dalam mesin ATM. Lalu mengambil uang nasabah untuk mengembalikan uang fisik pada mesin ATM yang sudah diambil itu,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin

Perbuatan para tersangka tersebut sudah dilakukan secara berulang selama 2022 yang merugikan Bank Sumsel Babel hingga Rp 1,2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Antara)

BACA JUGA:  Mantan Kades di OKU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya