Personel Subdit V Siber Polda Sumsel menangkap BH di rumahnya di Lahat pada Senin (9/1) pagi pukul 10.00 WIB.
“Saat ini BH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti, mendapatkan keterangan saksi, dan korban,” kata dia.
Kepada polisi, BH mengaku merekam alat vital seorang anak perempuan berbentuk foto dan video.
BACA JUGA: Nonaktifkan Kajari Lahat, Kajati Sumsel Beber Alasannya
Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitrianty di Palembang.
Korban tersebut merupakan seorang siswi SD berusia 7 tahun.
BACA JUGA: Si Balan, Aplikasi Canggih Berbasis Android Buatan Bapas Lahat
Korban merupakan tetangga sekaligus pelanggan ojek tersangka BH.
Setiap ada kesempatan, tersangka merekam alat vital korban saat mengantar jemput korban dari sekolahnya.
BACA JUGA: Kejagung ke Kejati Sumsel: Usut Video Viral Jaksa Lahat Saweran
Korban selalu diiming-imingi dengan dibelikan jajanan dan diajak nonton film kartun oleh tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News