Warga Lahat Jadi Tersangka Kasus Pornografi Pedofilia di Internet

Warga Lahat Jadi Tersangka Kasus Pornografi Pedofilia di Internet - GenPI.co SUMSEL
Polisi menetapkan BH, warga Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus pornografi pedofilia berbasis internet. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

“Tersangka mengaku video dan foto itu disimpan di ponselnya lalu secara otomatis tersimpan di aplikasi penyimpanan (images/drives) untuk ditonton sebagai pemuas seksual pribadinya,” kata dia.

Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak September 2020 hingga Desember 2022.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:  Nonaktifkan Kajari Lahat, Kajati Sumsel Beber Alasannya

Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun. (Antara)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya