Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di OKU Timur Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di OKU Timur Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho/wsj)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap terduga tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Tersangka berinisial CW (50) mantan Kepala Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres OKU Timur, Kompol Alex Andrian di Martapura, Rabu (28/2).

BACA JUGA:  305 Desa di OKU Timur Dapat Rp 256,8 Miliar dari Pemerintah

"Unit Pidkor mengungkap tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU Timur dalam penggunaan DD di Desa Negeri Ratu Baru tahun 2017-2018," kata.

Penangkapan mantan kepala desa periode 2014-2020 itu usai polisi melakukan penyelidikan yang cukup panjang hingga alat bukti lengkap.

BACA JUGA:  Hendak Transaksi di Minimarket, Pengedar Narkoba Ditangkap Polres OKU Timur

"Penangkapan tersangka CW dilakukan berawal dari informasi yang diterima Unit Pidkor Polres OKU Timur terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa," jelasnya.

Menurutnya, CW terbukti melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 yang diubah dan diperbaharui oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 KUH Pidana.

BACA JUGA:  Polisi Buru Bogel, Pengawas SPBU di OKU Timur yang Jual Solar Ilegal

CW diduga menggunakan dana desa hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 354 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya