Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel Terkait Korupsi Dana Hibah

Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel Terkait Korupsi Dana Hibah - GenPI.co SUMSEL
Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumatera Selatan membawa berkas dari kantor (KONI) Sumsel di Jalan Jendral Sudirman, Palembang, Kamis (30/3/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

“Setiap berkas tersebut kemudian langsung dibawa tim jaksa penyidik ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dipelajari,” imbuhnya.

Sebelumnya, terdapat dugaan praktik tindak pidana korupsi berupa pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel serta belanja barang dari APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp 37 miliar.

Pihak Kejati Sumsel akan menjelaskan secara utuh kerangka kasus tersebut usai tim jaksa penyidik menyelesaikan berkas perkara.

BACA JUGA:  4 Pejabat Kementan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Program Serasi

Sejak 15 Maret 2023, tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Sumsel sudah memeriksa sejumlah saksi dari pengurus KONI Sumsel.

Para saksi meliputi Bendahara Umum KONI Sumsel, Wakil Bendahara Umum II, Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan, Sekretaris Umum, serta seorang pengurus.

BACA JUGA:  Jaksa Kejati Sumsel Geledah Kantor PT Bukit Asam, Kasus Apa?

Saksi lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel periode 2015-2022.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023. (Antara)

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya