GenPI.co Sumsel - Sebanyak 520 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba di Sumatera Selatan direhabilitasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Selasa (2/5).
“Rehabilitasi narapidana itu terdiri atas rehabilitasi medis diikuti 60 orang WBP, dan rehabilitasi sosial diikuti sebanyak 460 orang WBP,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Sumsel: Bacaleg Mantan Narapidana Bisa Ikut Pemilu 2024
Pihaknya menggelar rehabilitasi tersebut di empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
Seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
BACA JUGA: Kakanwil: 540 Narapidana di Sumsel Dapat Program Asimilasi
Menurutnya, program rehabilitasi merupakan bagian dari layanan kesehatan para narapidana.
Selain itu, program rehabilitasi merupakan upaya pihaknya meningkatkan kualitas hidup para narapidana.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Pindahkan 25 Narapidana ke Lapas Nusakambangan
Tak hanya itu, pihaknya juga ingin membentuk kesadaran narapidana untuk tidak memakai narkoba lagi selama di .
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News