Truk Angkutan Barang Masuk Kota Palembang Bakal Ditertibkan

Truk Angkutan Barang Masuk Kota Palembang Bakal Ditertibkan - GenPI.co SUMSEL
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Fansyuri. (Foto: Antara/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Truk angkutan barang yang melanggar aturan jam operasional masuk ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan ditertibkan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Fansyuri di Palembang, Kamis (4/5).

Pihaknya sendiri sudah melakukan penertiban truk di Jalan Noerdin Pandji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak sejak Senin (1/5).

BACA JUGA:  Dishub-Polantas Sumsel Diminta Kompak Tertibkan Truk di Dalam Kota

Dalam penertiban tersebut, pihaknya mendata kepemilikan truk tersebut.

Selain itu, petugas Dishub Sumsel juga memberikan surat teguran dan sosialisasi Perwali Palembang No. 26 Tahun 2019 tentang jam operasional truk angkutan melintasi perkotaan.

BACA JUGA:  Truk Ekspedisi Muatan Kapal Laut di Sumsel Bakal Diawasi Ketat

“Kami melakukan pencegahan di hulunya, dengan menyurati para perusahaan yang memiliki truk angkutan barang agar dia berpedoman Perwali tersebut, karena para pengemudi truk itu hanya mengikuti arah dari pemiliknya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan focus group discussion (FGD) dengan para akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat demi mencari solusi dari permasalahan tersebut.

BACA JUGA:  Diduga Mengantuk, Sopir Truk BBM Tabrak Rumah di Palembang

“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan FGD untuk menerima masukan dari akademis juga pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan, dan apabila dari hasil FGD ini harus mengubah ataupun menambah regulasi yang berlaku, tentunya itu akan kami usulkan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya