2 Mantan Bos PT BMU Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Semen

2 Mantan Bos PT BMU Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Semen - GenPI.co SUMSEL
Petugas menggiring tersangka Budi Oktarita di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/6/2023). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Saat ini, nilai kerugian keuangan negara secara rinci masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak  pidana korupsi No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kesatu).

Lalu, Pasal 8 Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi No. 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kedua). (Antara)

BACA JUGA:  Geledah Kantor Semen Baturaja, Jaksa Sita 4 Dus Dokumen

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya