Saat ini, nilai kerugian keuangan negara secara rinci masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kesatu).
Lalu, Pasal 8 Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi No. 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kedua). (Antara)
BACA JUGA: Geledah Kantor Semen Baturaja, Jaksa Sita 4 Dus Dokumen
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News