2 Mantan Bos PT BMU Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Semen

2 Mantan Bos PT BMU Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Semen - GenPI.co SUMSEL
Petugas menggiring tersangka Budi Oktarita di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/6/2023). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

GenPI.co Sumsel - Dua mantan bos PT Baturaja Multi Utama (BMU) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi semen pada 2017-2021, Rabu (7/6).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Rabu.

Kedua tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT BMU (2018) bernama Laurencus Sianipar dan mantan Kepala Keuangan PT BMU (2016-2017) bernama Budi Oktarita.

BACA JUGA:  Geledah Kantor Semen Baturaja, Jaksa Sita 4 Dus Dokumen

“Tadi siang diperiksa sebagai saksi, dan (malam ini) statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka, langsung dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” kata dia.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik mengumpulkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan 15 saksi dan ahli.

BACA JUGA:  Ketua Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen yang menjadi tanggung jawab PT BMU sejak 2017-2021.

PT BMU merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja yang bertugas melakukan distribusi dan pengelolaan semen yang berlokasi di Komplek Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Bahkan jaksa penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh penyimpangan itu mencapai sekitar Rp 30 miliar,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya